petugas yang menangani sindikat perdagangan narkoba internasional adalah
KepalaKanwil Kementerian Hukum dan HAM Taswem Tarib menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan menindak tegas petugas yang terlibat narkoba. Pecat Petugas yang Terlibat Sindikat Narkoba . 07/01/2012, 03:38 WIB. Bagikan: Komentar . Penulis Fabian Januarius Kuwado |
Keduanyadiduga kuat anggota sindikat narkoba internasional yang terlibat saat penggerebekan gudang beras oleh petugas BNN, yang saat itu menyita ratusan kilogram sabu serta 160.000 pil ekstasi di
KepalaKanwil Kementerian Hukum dan HAM Taswem Tarib menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan menindak tegas petugas yang terlibat narkoba.
Petugasyang menangani sindikat perdagangan narkoba internasional adalah . - 2365780
PecatPetugas yang Terlibat Sindikat Narkoba Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2012). "Kalau ada petugas yang terlibat, sanksinya satu, berhenti dari PNS," ungkapnya. Sabu seberat 3,2 gram yang terdiri dari 2 gram berbentuk kristal dan 1 gram berbentuk bubuk tersebut adalah milik SG (37) alias Asen yang disimpan di dalam engsel pintu ruang tahanan
Site De Rencontre Celibataire En France. Disclaimer Artikel asli berjudul Kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan United Nations Office On Drug And Crime dalam Menanggulangi Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia dalam Perspektif Liberalisme Institutional’ disusun oleh Deny Purnomo Program Studi Hubungan Internasional Universitas Teknologi Yogyakarta Pendahuluan Globalisasi yang semakin sering terjadi tidak hanya membawa pengaruh positif bagi masyarakat dunia, tetapi juga membawa beberapa pengaruh negatif yang salah satu contohnya adalah meningkatnya kasus Transnational Organized Crime TOC yang mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan manusia. Konvensi United Nation Office on Drugs and Crime UNODC membahas secara rinci perdagangan gelap narkoba karena merupakan masalah serius yang dirasakan oleh hampir seluruh negara, sehingga harus segera dilakukan pencegahan dan pemberantasan. UNODC yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB pada tahun 1997. Konvensi ini menjelaskan bahwa TOC adalah kejahatan teorganisir yang bersifat lintas batas negara, salah satu contoh kejahatan lintas batas negara terorganisir yang dimaksud adalah Illicit Drug Trafficking atau perdagangan gelap narkoba. UNODC dalam mengintensifkan tugasnya harus bekerja sama dengan Negara-negara yang mengalami kejahatan perdagangan gelap narkoba, salah satunya adalah Indonesia. Kerjasama yang dilakukan UNODC dengan Indonesia membuka lebar jalan kerjasama UNODC dengan instansi pemerintah dan non-pemerintah yang menangani khusus permasalahan Narkoba di Indonesia sehingga kerjasama dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Instansi pemerintah yang bekerja sama dengan UNODC salah satunya adalah Badan Narkotika Nasional BNN. BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa BNN wajib melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol Secara intensif BNN melaksanakan tugasnya bersinergi dengan beberapa instansi lain seperti Kepolisian Republik Indonesia POLRI dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Untuk memberantas dan mencegah tindak pidana narkoba khususnya perdagangan gelap narkoba yang sifatnya lintas batas negara maka BNN memperkuat kerjasamanya dengan negara-negara dan organisasi-organisasi Internasional seperti UNODC. Dengan adanya kerjasama yang dilakukan oleh keduanya, diharapkan dapat menekan tingginya kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Adanya invasi yang dilakukan Amerika Serikat di Afghanistan sejak Oktober 2001 menyebabkan adanya ketidakstabilan ekonomi, politik dan keamanan di Afghanistan, sehingga berdampak pada negara tetangga Aghanistan yang salah satunya adalah Iran yang ditandai dengan mudahnya Afghanistan memasok narkoba jenis Opium dan bahan baku Shabu yang selanjutnya diolah dan didistribusikan oleh sindikat narkoba Iran. Produksi narkoba sindikat ini diyakini mencapai rata-rata empat hingga lima kilogram per hari Oleh sebab itu sejak tahun 2009, Iran adalah negara kedua terbesar yang melakukan perdagangan gelap narkoba ke Indonesia dengan jenis narkoba paling sering di perdagangkan adalah Shabu. Selain itu, harga jual narkoba jenis Shabu di Indonesia lebih tinggi dibandingkan harga jual Shabu di Iran sehingga Indonesia menjadi tujuan utama perdagangan gelap narkoba Iran. Perdagangan gelap narkoba di Indonesia juga menjadi persoalan yang harus dilakukan untuk memerangi narkoba. Jumlah kasus kejahatan perdagangan gelap narkoba di Indonesia kian meningkat. Hal ini dikarenakan kondisi dan letak geografis Indonesia yang berpulau-pulau sehingga Indonesia memiliki banyak pintu masuk yang pengawasannya lemah. Selain itu tingginya penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang menyebabkan jumlah permintaan narkoba yang tinggi sehingga memicu Indonesia menjadi salah satu negara tujuan utama perdagangan gelap narkoba dengan harga jual yang tinggi. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana bentuk dan hasil kerjasama Badan Narkotika Nasional BNN dan United Nation Office on Drugs and Crime UNODC dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia di tinjau dalam perspektif liberalisme institutional. Landasan Teori Liberalisme Institusional Teori liberalisme institusional yang dicetuskan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye menyatakan bahwa munculnya teori ini sebagai promosi untuk mendorong negara-negara saling bekerja sama serta meningkatkan stabilitas keamanan maupun mengelola institusi internasional. Liberalisme institusional berpendapat bahwa penekanan harus diberikan pada tata kelola dan organisasi internasional sebagai cara untuk menjelaskan hubungan internasional khususnya untuk membuat negara bekerja sama Baylis dan Smith, 2005 24. Peran yang dimainkan organisasi internasional tidak terlepas dari masyarakat internasional. Menurut Hedley Bull 1977 13 masyarakat internasional ada ketika sekelompok negara yang sadar akan kepentingan bersama dan nilai-nilai bersama. Membentuk masyarakat internasional berarti mereka menganggap dirinya terikat oleh seperangkat aturan umum dalam hubungan satu sama lain dan ikut serta dalam kerja sama. Liberalisme institusional berpendapat bahwa agar ada perdamaian dalam urusan internasional maka negara harus bekerja sama. Selain itu, liberalalisme institusional berfokus pada gagasan saling ketergantungan yang kompleks seperti yang telah dikemukakan oleh Robert Keohane dan Joseph Nye pada tahun 1970 bahwa Negara-negara yang terikat dalam suatu organisasi internasional menyadari keterlibatan mereka dalam organisasi internasional tersebut berdasarkan tujuan yang sama dan tujuan tersebut akan dicapai dengan adanya kepercayaan, komitmen dan nilai bersama. Teori liberalisme institutional yakin bahwa suatu organisasi internasional akan mampu mengikat segala negara kuat ataupun negara lemah untuk saling bekerja sama. Sebagai bagian dari negara, BNN yang bersinergi dengan beberapa instansi lain memiliki peran yang penting dalam menjaga keamanan nasional agar tercipta stabilitas nasional. Untuk mewujudkannya, perlu dilakukannya kerjasama BNN dengan organisasi internasional yang dapat menyediakan aliran informasi dan sebagai forum negosiasi. Dalam hal ini UNODC sebagai Organisasi Internasional hadir untuk bekerja sama dengan BNN dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Pembahasan Analisis Kasus Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia Sindikat perdagangan gelap narkoba Iran adalah pemain baru dalam dunia narkoba internasional yang cukup berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Dalam melakukan perdagangan gelap narkoba, sindikat Iran menggunakan rute, jalur serta modus operandi yang selalu berubah dan sindikat ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok pengedar yang merupakan sindikat yang memiliki jaringan terluas yang tidak saling mengenal satu sama lain dan kelompok pengguna yang biasanya membeli untuk digunakan sendiri. Kelompok pengedar terbagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok pengedar bermasalah ekonomi yang biasanya memanfaatkan kurir wanita dan kelompok pengedar bermasalah lain seperti pelajar atau mahasiswa yang belum memilki penghasilan sendiri kemudian diberi narkoba gratis yang nantinya akan membuat kecanduan. Daerah perbatasan Indonesia yang lemah pengawasannya dan banyaknya jalur yang dapat ditempuh untuk masuk wilayah Indonesia menyebabkan banyaknya rute yang bisa menjadi pilihan sindikat perdagangan gelap narkoba Iran. Dari Iran menuju Indonesia biasanya ditempuh dengan 3 jalur yang berbeda setiap berpindah dari negara-negara singgah seperti Pakistan, India, Nepal, Thailand dan Malaysia. Jalur darat biasanya ditempuh dari Iran hingga ke Thailand melewati Pakistan-India-Nepal, jalur laut ditempuh dari Thailand menuju Indonesia melewati Malaysia bagian barat atau timur, sedangkan jalur udara ditempuh dari Thailand atau Malaysia menuju Bandar Udara Internasional yang ada di Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, narkoba tersebut diedarkan di Indonesia melalu sindikat kelompok pengguna. Modus yang paling sering digunakan oleh sindikat perdagangan gelap narkoba Iran adalah ditelan atau dibawa dalam hand carry yang dilakukan dengan cara memasukan narkoba kedalam gagang koper, dasar koper atau kedalam toiletries seperti sabun, make up dan sampo. Daerah perbatasan negara-negara yang dilalui sindikat Iran yang merupakan negara-negara berkembang masih memiliki pengawasan yang lemah baik secara sumber daya manusia ataupun teknologinya, sehingga sindikat narkoba Iran dengan mudah menyelundupkan narkoba dengan menggunakan modus ini. Bentuk dan Hasil Kerjasama Badan Narkotika Nasional dengan UNODC dalam Menanggulangi Kasus Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia Penanggulangan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dilakukan oleh BNN sebagai lembaga pemerintah yang khusus menangani tindak pidana narkoba di Indonesia melalui kerjasama dengan UNODC. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1997, kerjasama yang dimaksud dapat berupa pembentukan dan pemeliharaan jalur komunikasi untuk memudahkan pertukaran informasi antar lembaga terkait sebab menurut pasal 3 ayat 1 dalam konvensi ini menyebutkan perlunya bersinergi dalam melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan kejahatan perdagangan gelap narkoba. Kerjasama ini juga berupa perencanaan dan pelaksanaan program penelitian dan pengembangan latihan khusus bagi anggota BNN dan instansi terkait untuk meningkatkan keahlian. Kerjasama ini juga diatur berdasarkan sistem hukum yang dimiliki Indonesia dan UNODC sehingga dilakukan penyelarasan peraturan dan prosedur administrasi masing-masing tanpa mengabaikan kedaulatan, keutuhan wilayah dan mencampuri urusan dalam negeri. Oleh sebab itu, dibentuklah kebijakan dan strategi dalam kerjasama ini yaitu dilakukannya ekstentifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan membangun serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan pemberdayaan masyarakat. Strategi dan kebijakan ini juga dibentuk dalam memfasilitasi dan merehabilitasi penyalahguna dan pecandu narkoba serta memberantas sindikat jaringan perdagangan gelap narkoba dan meningkatkan tata kelola pemerintahan di lingkungan BNN dengan membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi Good Governance di lingkungan BNN. Kerjasama BNN dengan UNODC melahirkan program yang diberikan UNODC kepada BNN. Pertama, bekerja sama dengan badan-badan instansi pemerintah Indonesia lainnya, BNN diharapkan dapat bersinergi dengan instansi pemerintah Indonesia terkait seperti Polri dalam perluasan pengawasan tindak pidana narkoba, TNI, Dirjen Bea Cukai DJBC dan Kementrian Politik Hukum dan Keamanan yang juga memiliki peranan penting dalam penanggulangan perdagangan gelap narkoba dalam memperketat pengawasan daerah perbatasan Indonesia sesuai pada program UNODC yang kedua yaitu meningkatkan keamanan perbatasan maritim di Indonesia seperti Kalimantan Timur Nunukan, Kalimantan Barat Entikong, Medan, Kepulauan Riau Batam dan juga Jakarta. Dalam penanggulangan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia, BNN dan UNODC memusatkan pengawasan dibeberapa titik penting Indonesia yang merupakan entry point Indonesia terutama di Pelabuhan. Pengawasan yang dilakukan dengan memasuki dan memeriksa orang, barang bawaan dan kapal yang berasal dari Iran yang merupakan negara termasuk dalam kategori High Risk Menjalankan proyek pelatihan berbasis komputer yang diberikan UNODC bertujuan untuk pelatihan operasional dan investigasi serta mengembangkan program pelatihan penanggulangan perdagangan gelap narkoba yang dilakukan di Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation JCLEC Program ini menunjukan adanya peningkatan pengetahuan yang tercatat antara tes yang diambil sebelum dilakukannya program pelatihan anggota BNN dan sesudah pelatihan. Ada indikasi 70 persen peningkatan pengetahuan tercatat antara tes yang diambil sebelum pelatihan dan tes yang diambil setelah pelatihan selesai yang diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan pertukaran informasi anggota pemberantasan BNN dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba. Pengawasan kontainer, dikenal dengan Container Control Programme CCP yang diawasi langsung oleh petugas dari DJBC. Program ini dilakukan untuk BNN dan instansi terkait dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap kontainer yang terindikasi menyelundupkan narkoba baik keluar ataupun kedalam Indonesia. Informasi mengenai isi, modus dan tujuan didapatkan dari intelijen pemberantasan BNN dan Badan Intelijen Negara BIN . Adanya program ini menghasilkan pembentukan Inter-Agency Unit, peningkatan kerjasama BNN dengan seluruh pemangku kepentingan yang berada dipintu masuk Indonesia dan penetapan kerjasama BNN dengan instansi lain seperti DJBC, BIN dan petugas pelabuhan serta bandara. UNODC juga menyelenggarakan kursus pelatihan anti penyelundupan kepada tim pemberantasan BNN yang akan ditempatkan di Unit Pelabuhan dan Bandara di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan tim pemberantasan BNN. Program ini berfokus pada pembelajaran mengenai trend rute dan jalur penyelundupan narkoba, modus operandi, praktek skenario, studi kasus dan teknik mewawancarai serta penanganan informan. Hasil yang didapat dari program ini adalah meningkatnya pengetahuan anggota pemberantasan BNN yang ditunjukan dengan terungkapnya berbagai kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dengan berbagai macam rute, jalur dan modus operandi yang digunakan Program-program UNODC terkait dengan perdagangan gelap narkoba memiliki tujuan untuk memberikan respon yang efektif terkait kasus kejahatan transnasional terorganisir perdagangan gelap narkoba dengan memfasilitasi pelaksanaan di tingkat normatif dan operasional dari konvensi PBB yang relevan. Program UNODC juga bertujuan untuk mencapai prestasi-prestasi yang diharapkan, yaitu adanya peningkatan kapasitas untuk kerja sama internasional, regional dan subregional terhadap kejahatan transnasional terorganisir, perdagangan gelap dan perdagangan obat terlarang dan peningkatan kapasitas untuk merespon secara efektif serta memanfaatkan investigasi khusus teknik dalam deteksi, investigasi dan penuntutan kejahatan, kejahatan terorganisir, perdagangan obat terlarang dan pengalihan prekursor. BNN secara terus menerus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Selain itu BNN juga melakukan langkah-langkah pencegahan penyelundupan Narkoba yang dilakukan melalu berbagai jalur, antara lain dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pencegahan perdagangan gelap narkoba, yaitu Body Scan untuk mengetahui ada atau tidaknya narkoba yang disembunyikan oleh para sindikat narkoba ditubuhnya, pengadaan X-Ray Scan yang digunakan sebagai alat untuk mengetahui apakah narkoba diselundupkan di bagasi dan hand carry yang merupakan modus operandi paling diminati oleh para sindikit narkoba internasional terutama Iran, menggunakan anjing pelacak yang terdiri dari anjing agresif untuk melacak barang bagasi dan anjing pasif untuk melacak tubuh penumpang serta barang bawaannya hand carry sebagai pendeteksian awal ada atau tidaknya pelatihan guna memperkuat kemampuan BNN didukung penuh secara materiil oleh UNODC, pelatihan yang telah didapat oleh BNN antara lain pelatihan The Detection of Illegal Precursors Trade and Narcotics Laboratories dan Pelatihan Precursors Task Force serta Pelatihan Berbasis Komputer di JCLEC. Hal ini dikarenakan UNODC menilai BNN adalah pihak yang paling maju dalam mengambil inisiatif dan melaksanakan standar pencegahan berbasis ilmu pengetahuan. Peran UNODC di Iran dan Negara Transit Terkait Pemutusan Jaringan Perdagangan Gelap Narkoba dari Iran ke Indonesia UNODC di Iran juga mendukung pembentukan program kontingen anjing sebagai pelacak obat-obatan pada tahun 2012 dukungan teknis diberikan secara terus menerus kepada Anti- Narcotics Police ANP drug-detecting dog training centre yang berlangsung sejak 1999. UNODC juga memberikan bantuan lima set Fiberscopes yang digunakan untuk memeriksa rongga dan daerah-daerah yang sulit untuk diakses untuk menyelundupkan narkoba. UNODC yang menggencarkan keamanan maritim, memperkenalkan Iran ke Global Container Control Programme CCP. UNODC memfasilitasi dan mendukung pelatihan ANP Iran tingkat akademik dan lapangan pada pemantauan dan pemberantasan perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia Pemutusan jaringan sindikat narkoba Iran sangat diperlukan dalam menanggulangi perdagangan gelap narkoba ke Indonesia. UNODC membantu BNN dalam pemutusan jaringan dengan memberikan program pelatihan pengawasan kargo atau kontainer dan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan negara-negara singgah atau transit dengan melatih anggota pelabuhan dan bandara untuk lebih mengenali adanya indikasi penyelundupan narkoba. UNODC juga membantu negara-negara singgah seperti India, Thailand dan Malaysia yang juga merupakan negara-negara anggota United Nations UN dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas serta kuantitas teknologi-teknologi intelijen yang dapat memberikan informasi mengenai sindikat perdagangan gelap narkoba. Selain itu upaya UNODC dalam memutus jaringan sindikat narkoba Iran, UNODC memberlakukan pendekatan supply dan demand reduction di Indonesia dan negara-negara singgah sindikat narkoba Iran, dengan menekan pasokan dan kebutuhan narkoba UNODC percaya dapat memutus jaringan sindikat perdagangan gelap narkoba. Penutup Perdagangan gelap narkoba adalah contoh Transnational Organized Crime yang hampir dirasakan oleh seluruh negara di dunia sehingga harus ditangani serius secara bersama. Tingginya kasus perdagangan gelap narkoba ke Indonesia yang disebabkan oleh kondisi dan letak geografis Indonesia serta semakin meningkatnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia ditangani serius oleh pemerintah Indonesia dengan membentuk Badan Narkotika Nasional BNN. Perdagangan gelap narkoba yang masuk ke Indonesia paling banyak dilakukan oleh Iran yang berdasarkan data menempati posisi kedua dibawah Malaysia. Iran juga memproduksi sendiri narkobanya yang berjenis Shabu. BNN melakukan kerjasama dengan United Nation Office on Drugs and Crime UNODC sebagai salah satu upaya mengintensifkan tugasnya dalam pencegahan kasus perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia. Liberalisme percaya bahwa kerjasama itu dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada karena kerjasama dianggap sebagai jalan yang paling tepat untuk mencapai perdamaian dunia dibandingkan dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing actor untuk melawan obat-obatan terlarang termasuk perdagangan narkoba. Dalam melancarkan aksinya, sindikat perdagangan gelap narkoba Iran menggunakan berbagai macam rute, jalur dan modus operandi. Modus operandi yang paling sering digunakan adalah hand carry dengan rute dan jalur perdagangan yang selalu berubah-ubah polanya. Perdagangan gelap narkoba dari Iran terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok pengguna dan kelompok pengedar yang terbagi lagi menjadi dua yaitu kelompok pengedar bermasalah ekonomi dan kelompok pengedar bermasalah lain seperti pelajar atau mahasiswa. Dalam melakukan kerjasamanya, UNODC dan BNN sepakat untuk tidak mengganggu kedaulatan dan permasalahan dalam negeri Indonesia. Selain itu, BNN dan UNODC juga menyelaraskan perbedaan prinsip hukum yang dimiliki sehingga akan tercipta kerjasama yang efektif. BNN dan UNODC memiliki kebijakan dan strategi untuk menanggulangi perdagangan gelap narkoba dari Iran ke Indonesia dengan ekstensifikasi dan intensifikasipemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Penulis Deny Purnomo Program Studi Ilmu Hubungan Internasional – Fakultas Bisnis & Humaniora Universitas Teknologi Yogyakarta Kontak Daftar Pustaka BNN Jaringan Iran ingin produksi di Indonesia Empat Negara yang Paling Sering Selundupkan Narkoba ke sering-selundupkan-narkoba-ke-ri. Indonesian Police Ready for Memahami Modus Operandi Sindikat Narkotika Internasional modus-operandi-sidikat-narkotika-internasional. Tinjauan pustaka BAB II Teori Liberaliseme Institutional UNODC Country UNODC dan JCLEC Menyelenggarakan Kursus Pelatihan Anti Penyelundupan 2=.
Troels Vester adalah koordinator lembaga PBB untuk kejahatan narkoba, UNODC United Nations Office on Drugs dan Crime. Februari lalu DW mewawancarai Vester mengenai kejahatan narkoba di Indonesia, dan apa yang perlu dilakukan menghadapi masalah ini. DW Menurut perkiraan Anda, berapa pengguna narkoba di Indonesia, dan bahan apa yang paling banyak dikonsumsi di sana? Troels Vester Diperkirakan ada sekitar 3,7 juta sampai 4,7 juta orang pengguna narkoba di Indonesia. Ini data tahun 2011. Sekitar 1,2 juta orang adalah pengguna crystalline methamphetamine dan sekitar pengguna ecstasy. Sebagai perbandingan, ada 2,8 juta pengguna cannabis dan sekitar pecandu heroin. Sedangkan menurut perkiraan otoritas Indonesia Badan Narkotika Nasional BNN, saat ini ada sekitar 5,6 juta pengguna narkoba. Dulu, bahan yang paling banyak dikonsumsi adalah cannabis. Pada paruh kedua 1990-an ada peningkatan tajam pengguna heroin, terutama lewat jarum suntik. Ini mengakibatkan peningkatan pesat penyebaran HIV/AIDS di Indonesia. Tapi menjelang akhir 1990-an, yang paling banyak digunakan adalah Amphetamine Type Stimulants ATS. Apa saja program yang digalang pemerintah Indonesia untuk menangani para pecandu, dan mencegah orang menjadi pecandu obat bius? Pemerintah Indonesia merancang program untuk merehabilitasi sekitar pengguna narkoba setiap tahunnya. Dalam konteks penanganan dampak kesehatan dari penyalahgunaan obat bius, ada sejumlah pelayanan yang ditawarkan, misalnya penanganan secara psikososial, konseling, terapi kelompok, konseling dan tes HIV/AIDS, termasuk juga penanganan dengan terapi anti-retroviral bagi penderita HIV. UNODC saat ini bekerjasama dengan BNN dan akan memulai program ujicoba di beberapa provinsi untuk memastikan bahwa pengguna narkoba mendapat penanganan yang dibutuhkan berdasarkan keputusan antar-instansi. Bagaimana tentang sindikat perdagangan obat bius dan jaringan penyelundupan di Indonesia? Bisa dikatakan bahwa Indonesia sekarang telah menjadi salah satu jalur utama dalam perdagangan obat bius. Banyak obat bius diperdagangkan dan diselundupkan oleh sindikat internasional yang terorganisasi, terutama karena ada permintaan cukup tinggi dan Indonesia punya populasi muda yang besar dan menjadi pasar narkoba yang besar juga. Indonesia sendiri sudah membuat banyak kemajuan dalam beberapa tahun terakhir dan menyita narkotika dan obat bius illegal dalam jumlah besar yang masuk dari luar negeri. Terutama bahan-bahan methamphetamine, yang di Indonesia dikenal dengan sebutan "sabu-sabu". Organisasi sindikat obat bius ini sangat rapih dan beroperasi dari beberapa negara. Mereka memanfaatkan pengawasan perbatasan yang lemah, karena banyak kapal yang bisa beroperasi melewati laut tanpa pengawasan. Methampetamine akhir-akhir ini diproduksi langsung dalam jumlah besar di Indonesia, tapi banyak juga yang didatangkan lewat Cina, Filipina dan Iran. Pintu masuk utama ke Indonesia adalah pelabuhan-pelabuhan di Jakarta, Batam, Surabaya dan Denpasar. Crystalline Methampetamine terutama masuk dari Malaysia dan diselundupkan ke Aceh, Medan dan daerah lain di Sumatra. Presiden Joko Widodo ingin meredam perdagangan obat bius dengan melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati dalam kasus narkoba. Apakah ini efektif, dan apa yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia menghadapi masalah ini? PBB secara resmi menolak hukuman mati. Sekjen PBB sudah sering mengeluarkan pernyataan sehubungan dengan hal itu. PBB juga sudah menyampaikan secara resmi sikap dan pandangannya dalam hal ini kepada pemerintah Indonesia. Yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia adalah mereduksi penawaran dan permintaan terhadap obat bius di negara itu. Kenyataan bahwa makin maraknya penyelundupan dan produksi ATS di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu meningkatkan upaya untuk menanggulangi hal ini. Konsumsi dan penawaran ATS harus bisa direduksi, penanganan para pecandu ATS harus ditingkatkan. Saat ini, penanganan masih dilakukan di klinik-klinik dan rumah sakit khusus. Pemerintah perlu mengembangkan sistem penanganan yang lebih berdasarkan kegiatan komunitas. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan kapasitas dan kualitas aparat penegak hukum dan forensik. Tapi memang, besarnya perdagangan narkoba di kawasan ini belum diketahui karena minimnya data-data. Tapi potensi terbesar memang ada di Indonesia dan Thailand. Negara-negara ASEAN perlu mencari kesemimbangan antara fasilitas perdagangan dan keamanan. Aparat keamanan harus bisa bekerja lebih efektif untuk mencegah penyelundupan narkoba lewat perbatasannya. Troels Vesper adalah koordinator UNODC untuk Indonesia. Wawancara untuk DW dilakukan Thomas Latschan.
› Kasus penyalahgunaan narkotika di Tanah Air masih tinggi. Sepanjang 2021, sebanyak kasus diungkap dengan nilai barang bukti mencapai Rp 11,66 triliun. Ada tiga sindikat narkotika internasional yang terlibat. KOMPAS/Erika Kurnia Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan perdagangan transnasional narkotika jenis sabu seberat kg di Jakarta, Senin 14/6/2021.JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang 2021, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan nilai total seluruh barang bukti mencapai Rp 11,66 triliun. Masih tingginya kasus narkotika disebutkan tak terlepas dari peran tiga sindikat narkotika internasional. Meski capaian pengungkapan itu diapresiasi, Polri dinilai masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah. Salah satunya menuntaskan keterlibatan polisi dalam pengedaran narkotika hasil Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 16/6/2021, mengatakan telah mengungkap kasus narkotika dengan tersangka pada periode Januari-Juni 2021. Dari belasan ribu kasus tersebut, ditemukan 7,6 ton sabu, 2,1 ton ganja, dan 7,3 kilogram heroin. Polisi juga mengamankan 34,3 kilogram tembakau gorila dan butir pil ekstasi. ”Jika dikonversikan, barang bukti yang diamankan bernilai Rp 11,66 triliun dan telah menyelamatkan 39,24 juta orang,” kata melanjutkan, peredaran narkotika di Indonesia tidak terlepas dari peran dua sindikat narkotika internasional, yaitu Golden Triangle dan Golden Crescent. Selain itu, sindikat Indonesia-Belanda disebut pula oleh Listyo berperan memasok narkotika ke Tanah juga Peredaran Narkoba di Tengah PandemiKompas/Hendra A Setyawan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berfoto bersama Ketua Komisi III DPR Herman Herry tiga dari kanan seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16/6/2021.Pengedar, kata Listyo, menyamarkan pengiriman narkotika dengan membungkusnya bersama komoditas impor. Mereka menggunakan jalur laut dengan metode penyelundupan antarkapal. Metode itu memanfaatkan banyaknya pelabuhan tikus, terutama di catatan Kompas, sepanjang 2020, Polri mengungkap ribuan kasus dengan barang bukti, di antaranya, 51 ton ganja dan 5,53 ton sabu. Adapun pada 2019, Polri menyita total 59,76 ton ganja, 4,07 ton sabu, 23,5 kilogram heroin, 1,99 kilogram kokain, dan butir pil ekstasi. Jumlah kasus narkotika yang diungkap bisa lebih banyak jika ditambah pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika polisiAnggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan, meski sudah mengungkap ribuan kasus, Polri masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan keterlibatan anggota kepolisian dalam peredaran narkotika. Dalam pembongkaran kasus 57 kilogram sabu di Polres Asahan dan Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, Mei lalu, misalnya, ada delapan anggota Polri yang menjual 6 kilogram sabu hasil penyitaan.”Siapa yang lebih bandar, mereka atau kita? Maka itu, kita butuh ketegasan sampai ke bawah. Sesungguhnya tidak jauh-jauh, ada di dalam tubuh Polri. Kapolri tidak usah ragu untuk itu,” kata SINAGA Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat Laksamada Muda Yudo Margono kedua dari kanan dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigadir Jenderal Pol Marsauli Siregar kanan menunjukkan kapal cepat yang digunakan pengedar mengangkut 67,4 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh Tamiang di Pangkalan Utama TNI AL I Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat 14/9/2018.Ia mengusulkan agar Kapolri mencontoh terobosan Polda Sumatera Selatan yang membuat program pengakuan bagi anggota polisi. Dari program tersebut, Polda Sumatera Selatan menemukan 248 anggotanya terlibat kasus Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengingatkan Polri agar tidak sekadar menangkap pengedar narkotika. Pengelolaan barang bukti yang disita juga harus transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. Terlebih, beberapa waktu terakhir jumlah narkotika yang disita relatif mengatakan, barang bukti kasus narkotika disimpan dalam lemari besi dengan kunci khusus. Pemusnahannya tidak dilakukan sendiri oleh Polri, tetapi melibatkan sejumlah instansi keterlibatan anggota polisi dalam kasus narkotika, Listyo menegaskan tidak ada toleransi. ”Jika ada oknum yang ditemukan menyalahgunakan, tolong Kadiv Propam Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan dan kapolda kepala kepolisian daerah, pilihannya hanya pecat,” HELABUMI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit PrabowoKe depan, kata Listyo, penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai upaya pemberantasan narkotika di langkah pencegahan juga ditempuh, salah satunya melalui program Kampung Tangguh Narkoba. Pada Senin, Listyo menginstruksikan semua kapolda membentuk kampung tersebut dengan menggandeng pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Melalui program itu, warga diharapkan memiliki daya mencegah, menangkal, dan berani melaporkan informasi terkait peredaran pengungkapan narkotika, Listyo juga memaparkan digitalisasi layanan kepolisian selama 100 hari Polri di bawah kepemimpinannya. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan interaksi antara anggota polisi dan masyarakat yang berpotensi satunya dengan membuat 15 aplikasi pelayanan publik daring dengan sistem pengantaran, di antaranya aplikasi SIM Internasional Online, SIM Internasional Presisi Sinar, Ujian Teori SIM Online Eavis, E-PPSI, E-Rikkes, SKCK Online, dan Pelayanan Masyarakat SPKT. Kemudian, aplikasi Aduan SPKT, SP2HP Online, dan FATHONI Petugas memberikan pelayanan kepada warga yang mengurus perpanjangan SIM di kantor pelayanan Samsat Jakarta Timur, Rabu 3/6/2020.”Pelayanan publik Polri dapat lebih cepat, mudah, serta transparan dengan prosedur yang sederhana agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri semudah memesan piza,” kata juga membuka nomor panggil 110 di 420 lokasi. Sejak diluncurkan pada 20 Mei 2021, nomor tersebut sudah menerima 1,4 juta panggilan laporan dari juga Polri Presisi Perlu Perubahan BesarKetua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Herman Herry mengapresiasi digitalisasi yang dilakukan untuk mewujudkan institusi yang menjunjung nilai prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan presisi. Pembangunan sistem layanan publik secara daring dapat mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat yang selama ini kerap memunculkan pungutan liar. Pihaknya akan terus mengawal upaya digitalisasi agar Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sarifuddin Suding, menambahkan, Polri perlu pula mengoptimalkan antisipasi terhadap kejahatan siber. Kejahatan siber tak bisa dihindarkan di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. EditorAntonius Ponco Anggoro
Ilustrasi Perdagagan Narkoba. Sumber narkoba Drug Trafficking adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi pada beberapa dekade ini. Saluran komunikasi yang mudah dan kemajuan teknologi seakan mendukung kejahatan ini terjadi. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai kasus kejahatan, seperti; penyelundupan narkoba, perdagangan narkoba, penggunaan narkoba, dan bentuk modus kejahatan narkoba lainnya yang makin marak terjadi di berbagai negara di ini, Indonesia memiliki kasus penyelundupan narkoba yang cukup tinggi. Hal ini disampaikan oleh Direktoral Jenderal Bea Cukai Indonesia bahwa Indonesia menjadi salah satu negara tujuan pengedaran narkoba dari sindikat internasional karena memiliki populasi penduduk yang besar sehingga sangat menarik untuk menjadi pasar perdagangan Narkoba Sebagai Bentuk Kejahatan TransnasionalPerdagangan narkoba dalam bentuk penyelundupan narkoba menjadi isu internasional yang kerap kali dibahas dan dianggap mengancam keamanan global itu sendiri. Sementara, penyelundupan narkoba yang masuk ke berbagai negara di dunia adalah bentuk dari kejahatan transnasional. Ancaman kejahatan transnasional ini dalam studi hubungan internasional masuk ke dalam ancaman terhadap keamanan internasional dengan kategori keamanan nontradisional Jemadu, 2008.Kejahatan transnasional dapat dijelaskan sebagai suatu tindakan kejahatan lintas batas dengan mencakup empat aspek, yaitu1 kejahatan yang dilakukan di banyak negara, 2 upaya persiapan, perencanaan, dan pengarahan, serta pengawasan dilakukan di negara lain, 3 melibatkan kelompok kejahatan yang terorganisasi di banyak negara, 4 memiliki dampak yang serius bagi berbagai negara di dunia. Pada tahun 1995 dalam Sidang PBB diidentifikasi 18 jenis kejahatan transnasional, termasuk perdagangan narkotika. UNODC, 1995Ciri khas dari kejahatan transnasional ditujukan dengan adanya perluasan jaringan operasi ke luar negeri, kerja sama dengan kelompok kejahatan yang teroganisir, adanya tindakan mencuci uang yang berasal dari hasil perdagangan gelap dan kegiatan ekonomi. Perdagangan narkoba sebagai kejahatan transnasional memiliki ciri khas dan sifat yang merugikan serta dapat merusak tatanan keamanan internasional dan ekonomi suatu aktivitas di dalam kejahatan ini dilakukan oleh aktor nonnegara yang terlatih, profesional, memiliki keberanian, serta memiliki loyalitas tinggi terhadap kelompok dan juga jaringan pasar internasional. Individu dan pihak-pihak terkait di dalam perdagangan narkoba ini meliputi tiga peran penting, yaitu produsen, pengedar, dan pengguna yang berada di berbagai negara yang saling berhubungan. Jaringan ini menjadi sangat berbahaya dan saling berpengaruh satu sama lainPengaruh lainnya juga didorong oleh faktor globalisasi. Dengan adanya kemajuan teknologi infomasi dan komunikasi, memudahkan pelaku perdagangan narkoba berinteraksi dengan mudah. Kemudahan komunikasi yang diberikan oleh teknologi tidak semerta-merta mendatangkan dampak positif bagi dunia. Nyatanya kemudahan teknologi ini menjadi alat bagi para pelaku kriminal untuk menaikkan operasi perdagangan narkoba di level domestik maupun global.Friedman, 1999Aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukan secara lintas negara berdampak negatif bagi negara-negara di dunia. Selain itu, perdagangan narkoba ini juga membuat negara tidak mampu memenuhi keamanan individu yang menyangkut hak-hak individu warga negara dan perlindungan sosial. Selanjutnya, tindakan ini dapat mengancam keamanan ekonomi dari segi pertumbuhan ekonomi. Hal ini berarti keamanan manusia juga menjadi terancam, akibat tidak maksimalnya upaya perlindungan yang diberikan oleh negara kepada warga negaranyaSementara itu, Keamanan manusia berdasarkan UNDP Human Development Report 1994 adalah suatu hal yang menjadi perhatian bagi masyarakat internasional karena pusat perhatian dalam keamanan ini adalah manusia itu sendiri. Ada tujuh hal yang dibahas dalam konsep keamanan manusia, diantaranya mengenai; ekonomi, pangan, kesehatan, individu, komunitas, lingkungan, dan politik. Konsep ini juga mengidentifikasi enam ancaman terhadap keamanan manusia, antara lain disparitas peluang ekonomi, pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, degradasi lingkungan, tekanan migrasi penduduk, terorisme internasional, dan perdagangan narkoba. Konsep ini menunjukkan dengan jelas bahwa perdagangan narkoba telah mengancam keamanan manusia Tadjbakhsh, 2007.Konsep Keamanan Manusia dan Hubungan Internasional pada Kejahatan TransnasionalStephen 1991 dalam Security Studies mengemukakan bahwa;"security studies may be defined as the study of the threat, use and control of military force”.Definisi Walt ini mengarahkan studi keamanan pada fenomena peperangan. Hal ini sesuai dengan perspektif Realisme tentang Traditional Security yang berfokus pada keamanan negara berhubungan dengan isu militer dan ancaman fisik dari luar. Jika dikaitkan dengan konsep dalam hubungan internasional isu keamanan ini terkait Balance of Power, Military Stategy , dan Nuclear perkembangan security studies ini menjadi lebih luas dengan perspektif Pluralisme dan Konstruksivisme, dengan perspektif isu keamanan bukan hanya soal militer atau ancaman dari negara lain saja, melainkan juga melihat ancaman keamanan akibat aktor nonnegara. Aktor nonnegara ini, antara lain; multinational corporations, organisasi internasional, kelompok penekan, serta individu. Keamanan ini disebut sebagai keamanan yang termasuk dalam keamanan nontradisional adalah keamanan lingkungan hidup, keamanan ekonomi, keamanan pangan, keamanan manusia, keamanan energi, dan keamanan maritim, termasuk keamanan dari penyelundupan narkoba, dll. Keamanan nontradisional tentu berdampak pada berbagai level seperti keamanan di level manusia, nasional, regional, serta keamanan bagi level global itu sendiri Sagena, 2013.Upaya Penanganan Perdagangan Narkoba Berdasarkan Hubungan InternasionalUpaya perlindungan terhadap keamanan manusia perlu dilakukan oleh semua negara. Upaya penanganan dengan perlindungan terhadap keamanan manusia dapat di mulai pada level domestik hingga di level internasional karena penyelundupan narkoba perlu ditangani dengan peningkatan keamanan mulai dari aktor di dalam negara tersebut. Sehingga diperlukan kerja sama antarnegara agar upaya penanganan keamanan internasional berjalan dengan baik. Selanjutnya, sistem keamanan negara dapat mendukung upaya penanganan secara perlu menyadari bahwa penyelundupan narkoba merupakan bagian dari sindikat internasional yang memiliki jaringan luas. Sehingga upaya penanganannya harus dilakukan secara nasional dan internasional. Pada upaya penanganan secara internasional dapat dilakukan dengan kerja sama antarnegara. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama bilateral maupun kerja sama kerja sama antarnegara dilakukan dengan cara pihak aparat dari berbagai negara saling berbagi pengalaman dan informasi seputar modus penyelundupan narkoba. Dengan begitu berbagai upaya dapat dilakukan dalam mengatasi perdagangan narkoba. Beberapa hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan patroli bersama secara berkala di sekitar kawasan perbatasan atau di jalur perdagangan sama dengan Bea Cukai dan optimalisasi kinerja Bea Cukai juga menjadi penting dalam penanganan isu perdagangan narkoba ini. Mengingat ketat atau tidaknya pemeriksaan Bea Cukai berpengaruh pada penyelundupan narkoba itu sendiri. Bea Cukai dari negara-negara yang ingin bekerja sama harus membangun komitmen bersama agar teratasinya masalah penyelundupan perdagangan narkoba dengan kerja sama ini perlu memperhatikan segala kemungkinan mulai dari darat, laut dan udara. Pengamanan negara di wilayah-wilayah perbatasan harus mendapatkan prioritas, mengingat perbatasan adalah jalur penyelundupan narkoba yang sering digunakan oleh sindikat kerja sama di antara berbagai negara harus dilaksanakan oleh instansi yang menangani persoalan keamanan. Hal ini karena keamanan adalah hal penting negara yang perlu diperhatikan dan dipertahankan dengan baik oleh setiap negara. Harmonisasi regulasi untuk pemberantasan narkoba juga perlu dilakukan oleh negara-negara agar lebih mendukung upaya penanganan perdagangan narkoba di dunia berbagai kepentingan yang dimiliki setiap negara di dunia, komitmen adalah kunci dari berlangsungnya kerja sama yang mengatasi permasalahan perdagangan narkoba sebagai kejahatan yang mengancam keamanan internasional.
- Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso menyatakan Indonesia merupakan pasar obat terlarang "terbesar di dunia". Tahun lalu ada 72 sindikat narkoba internasional yang beroperasi di Budi Waseso mengatakan pembunuhan di luar jalur hukum terhadap terduga pelaku narkoba di Filipina telah menyebabkan meningkatnya perdagangan narkoba ke Indonesia. "Indonesia bahkan merupakan pasar obat terlarang terbesar di dunia, menurut pendapat saya," kata Jenderal Waseso kepada jurnalis ABC Samantha Hawley."Pasar yang ada di Filipina berpindah ke Indonesia, dampak tindakan Presiden Duterte adalah eksodus ke Indonesia, termasuk narkobanya," BNN melunakkan pujiannya atas pemberantasan narkoba secara keras yang dilakukan Presiden Duterte. "Saya tidak akan mengikuti atau menirunya. Saya bahkan tidak mendukung caranya," katanya. Lebih dari terduga pelaku narkoba telah dibunuh oleh polisi atau warga di Filipina sejak Presiden Duterte memulai perang terhadap narkoba setelah terpilih menjadi presiden pada Mei tahun lalu. Hukuman matiKomjen Budi Waseso mengatakan tidak tahu berapa banyak pelaku telah terbunuh tahun ini, namun dia tidak meminta maaf atas mereka yang terbunuh. "Kami menganggap mereka sebagai pembunuh. Mereka itu pembunuh," juga menyerukan peningkatan penggunaan hukuman mati, meski mengakui hal itu tidak ada dampaknya pada perdagangan narkoba sejak eksekusi dua warga Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dan lainnya."Anda belum bisa melihat dampaknya karena kita masih ragu dalam menerapkannya hukuman mati karena adanya tekanan dari luar negeri," katanya. "Kita baru serius menangani kejahatan terkait narkoba baru-baru ini saja."Komjen Waseso mengatakan adanya pejabat korup membuat tugasnya menjadi lebih sulit. "Dalam pengungkapan pencucian uang terkait narkoba, kami menemukan indikasi adanya keterlibatan aparat negara," katanya."Kita berbicara mengenai oknum-oknum nakal dalam hal ini," membela idenya mengenai penjara khusus pelaku narkoba di sebuah pulau. Dia menyatakan tidak bercanda saat mengusulkan bahwa penjara itu harus dijaga oleh buaya. "Buaya adalah salah satu pilihan. Bisa juga piranha atau harimau," katanya seraya menambahkan usulan ini telah disampaikan langsung ke Presiden."Kita tidak bisa memecahkan masalah ini hanya dengan menggunakan metode normal," tegas Komisaris Jenderal Busi Rabu 26 Juli 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News di sini. sumber JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
petugas yang menangani sindikat perdagangan narkoba internasional adalah